MK Wajibkan Negara Membiayai Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta

Jakarta (RuangPublik) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang berdampak besar pada sistem pendidikan nasional di Indonesia. Dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, MK secara tegas menyatakan bahwa pemerintah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa biaya bagi seluruh peserta didik, baik yang bersekolah di lembaga negeri maupun swasta.

Putusan ini lahir dari gugatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia dan tiga individu—dua ibu rumah tangga dan satu Pegawai Negeri Sipil (PNS)—yang merasa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” hanya berlaku bagi sekolah negeri, dan diskriminatif terhadap siswa di sekolah swasta.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, saat membacakan pertimbangan hukum, menekankan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar karena faktor ekonomi.

Data yang dipaparkan MK menunjukkan fakta lapangan bahwa kapasitas sekolah negeri belum mampu menampung seluruh peserta didik. Pada tahun ajaran 2023/2024, hanya 970.145 siswa SD yang bisa ditampung di sekolah negeri, sementara 173.265 siswa terpaksa bersekolah di SD swasta. Di tingkat SMP, 104.525 siswa bersekolah di swasta karena tidak tertampung di sekolah negeri.

Kondisi ini memaksa sebagian besar keluarga memilih sekolah swasta yang tidak sepenuhnya bebas biaya, meskipun mereka juga menjalani wajib belajar yang merupakan mandat konstitusi. MK menegaskan bahwa konstitusi tidak membatasi jenis penyelenggara pendidikan dasar yang harus dibiayai negara. Baik negeri maupun swasta, semuanya adalah bagian dari sistem pendidikan nasional.

Putusan ini menuntut perubahan paradigma dalam pengalokasian anggaran pendidikan, terutama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang diatur dalam konstitusi kini harus lebih difokuskan untuk membiayai pendidikan dasar, termasuk di sekolah swasta yang menjadi penyangga sistem pendidikan akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

MK menyadari bahwa tidak semua sekolah swasta bisa digratiskan sepenuhnya. Namun, negara tetap wajib menyediakan subsidi atau skema bantuan pembiayaan, terutama di wilayah-wilayah yang tidak memiliki sekolah negeri atau sekolah swasta yang menerima bantuan pemerintah.

Putusan MK ini menegaskan bahwa frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas melanggar prinsip non-diskriminasi dan hak atas pendidikan yang setara, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 UUD 1945.

Dengan adanya putusan ini, pemerintah pusat dan daerah wajib menyusun ulang kebijakan pembiayaan pendidikan. Skema bantuan pendidikan di sekolah swasta harus diperluas dan difokuskan kepada siswa dari keluarga tidak mampu, tanpa memandang status penyelenggara sekolah.

Putusan MK ini menjadi tonggak penting bagi kesetaraan dalam pendidikan dasar. Negara tidak lagi boleh berpaling dari tanggung jawab terhadap anak-anak Indonesia yang bersekolah di lembaga pendidikan swasta karena keterbatasan sistem. Sebaliknya, negara harus hadir dan aktif melindungi hak setiap anak atas pendidikan dasar yang berkualitas dan bebas biaya, sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban konstitusional.

“Putusan ini adalah tonggak penting bagi kesetaraan dalam pendidikan dasar. Negara tidak lagi bisa berpaling dari tanggung jawab terhadap anak-anak Indonesia yang bersekolah di lembaga pendidikan swasta karena keterbatasan sistem,” tegas Ketua MK, Suhartoyo.

(sumber: infopublik.id)

ruangkosong
ruangkosong
Articles: 158

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *